Langsung ke konten utama

Postingan

ONLINE DEMI DOGMIT UNTUK PENINGKATAN POTENSI DIRI

“ Siang malam ku selalu menatap layar terpaku, aku on line, online, on line, on line ……….” itulah sepenggal lagu Saykoji yang pernah hits beberapa waktu yang lalu. Dan online sepertinya sekarang telah menjadi kebutuhan dasar. Namun tentunya akan lebih bermanfaat jika online yang dilakukan bukan sekedar untuk fun saja, tapi lebih untuk memperoleh manfaat bagi meningkatkan potensi diri. Maka salah satunya online, untuk mengikuti DOGMIT, Diklat Online Guru Melek IT. Sebagai guru, dalam rangka meningkatkan kompetensi tentunya harus terus mengikuti perkembangan teknologi. Menurut saya pribadi, penguasan teknologi bagi guru mutlak dibutuhkan untuk pengembangan pembelajaran di kelas. Mau tidak mau kita terus dihadapkan pada perkembangan teknologi yang pesat. Jika guru hanya santai dan malas belajar, tentunya akan tertinggal. Belajar sepanjang hayat bukan saja milik siswa, tapi juga milik guru. Oleh karena itu tentunya, guru tidak boleh berpuas diri dengan ilmu dan pengetahuan yang dimil
Postingan terbaru

GARA GARA TWITTER

Pengumuman pada suatu hari: Tolong dukung tim mading madrasah kita, dengan cara Follow @.....mention ketik ..... PAGAR (haduhhhh) Mendengar pengumuman itu sontak seluruh siswa di kelas ku tertawa terpingkal pingkal. Tentu saja karena pengumuman itu yang harusnya dibaca hastag,tetapi oleh guru tsb dibaca pagar. Tidak ada yang salah memang. Namun dari kasus ini celotehan-celotehan miring dari siswa keluar. Sedih sih, tapi apa harus dikata. Kita dan siswa sekarang berada dalam masa yang yang berbeda dalam pemanfaatan sosial media. Guru dari generasi lama seperti imigran tapi siswa benar-benar telah lahir dalam masa digital. Mungkin begitulah yang ingin disamapaikan J.Sumardiyanta dalam bukunya. Jadi tidak ada salahnya, kita sebagai guru untuk lebih banyak belajar. Perkembangan IT lebih dari yang perkirakan. Dan siap tidak siap,seorang guru profesional harus SIAP
SEKOLAH RAMAH ANAK DAN BANGKITNYA GENERASI EMAS INDONESIA Korban kekerasan dan tawuran antar pelajar yang terjadi akhir-akhir ini cukup mencengangkan. Dari data yang ada tercatat enam orang  (siswa dan mahasiswa) yang tewas dalam aksi kekerasan tersebut.  Kemudian, apakah kita hanya akan diam saja? Tentu tidak! Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan rekomendasi  terhadap penyelesaian kasus kekerasan pelajar Indonesia. Pemerintah bersama sekolah, masyarakat dan orang tua diminta untuk segera mewujudkan 'Sekolah Ramah Anak'. Dimana Sekolah harus menjadi rumah besar di mana anak didik dan guru serta orangtua bersentuhan dan tak ada kekerasan apalagi diskriminasi. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak.. Sebagaimana bunyi dalam pasal 4 UU No

(Hanya) Catatan 21 April

Pagi ini ada sedikit kendala kecil, saat mau berangkat ke sekolah...emmmm motorku gembos atau bocor, gak tau pasti tapi intinya gak fit lah buat diajak berangkat. Yups,,,untungnya ada motor adik yang bisa di pakai, so keep spirit! semangat pagiiiiiiiiiiiiiiiiii, semangatttttttttt Kartini! masak hari ini harus terlambat gara-gara ini, gak boleh lah, hari ini kan hari Karini( terus apa hubungannya hahahaha) Lanjut, 30 km perjalanan dari rumah ke sekolah satu ini. dalam perjalan aku melewati banyak sekolah SD, SMP, TK, SMA, MTs, MA...ah berapa ya jumlahnya, gak tahu pasti gak pernah menghitung soalnya.(hehehehe). Beberapa sekolah yang saya lewati  sibuk dengan ritual hari Kartini dengan aneka kebaya dan konde...xixixixiiii lucu juga anak2 TK dandan menor-menor dan jalan jinjit jinjit karena pakai jarik. Jadi ingat jaman sekolah dulu memakai hal yang sama, hanya saat itu gak terlalu mengerti kenapa harus berkebaya. Dan ternyata kegiatan yang sama masih saja berjalan sampai saat....emmmm an

KOREAN WAVE

Jujur. Sejak masa kuliah saya telah menyukai drama korea, beberapa judul tepatnya. Hotelier dan full house mungkin, yang lain tidak terlalu. Cerita yang menarik membuat saya sayang untuk meninggalkan, bahkan dulu sempet bergadang bareng temen-temen di kost nonton cd drama korea sampai tamat.tidak disangka ternyata demam korea masih saja bergetar sampai 7 tahun kemudian.(2012 ini) Bicara tentang musiknya dulu saya juga sangat menikmati, bukan dance-dance nya tapi aransemen musik yang serasa menusuk-nusuk di hati. Dulu saya tidak kenal istilah K pop apalagi boy band atau GB nya. Dan dulu tentunya tidak banyak anak-anak seusiaku yang begitu menikmati hal-hal berbau korea seperti saya. Tapi sekarang ternyata begitu berbeda, banyak yang terjangkit dan mungkn demamnya lebih panas dari pada saya.. ahh anak anak muda bangsa, entahlah bukan berpendapat miring, tapi aku merasa kenapa harus seperti ini. kita hanya selalu jadi pasar. Bagaimana tidak semua hanya sibuk meniru untuk Kekore-korean. s

BERBURU JAM

Mendekati bulan Januari 2011 kesibukan dan kekhawatiran mulai menghampiri bapak-dan ibu guru yang harus memenuhi 24 jam. Ah apakah aku termasuk di dalamnya...( semoga benar-benar bisa pasrah dan ikhlas). ketentuan dan peratiran yang berubah bahwa guru bersertifikasi harus memenuhi 24 jam mengajar sesuai bidang akan mulai diberlakukan bulan Januari mendatang. Benar-benar murni hanya jam mengajar semata. Beberapa guru telah  sibuk hunting ke sekolah-sekolah lain dengan harapan menemukan kekurangan yang dimiliki. Wali kelas, ekstra bahkan mengajar mapel serumpun sudah tak diperkenankan lagi. Heboh dan mungkin juga mincul gejolak. apalagi kemudian Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menyampaikan alternatif solusi, dengan mendistribusikan guru sesuai ketentuan pusat. Panik, itulah yang muncul karena pilihan yang muncul kemudian hanya menerima ditempatkan dimana saja atau berhenti jadi guru.panik, sedih dan kecewa karena usaha peningkatan kualitas pendidikan Indonesia kemidian be

TARIF PAJAK PPH

DATA BERIKUT INI SAYA KUTIP DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Pasal 7 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a.     Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c.     Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Pasal 17