DATA BERIKUT INI SAYA KUTIP DARI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun
diberikan paling sedikit sebesar:
a.
Rp15.840.000,00 (lima
belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi;
b.
Rp1.320.000,00 (satu
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp15.840.000,00 (lima
belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d.
Rp1.320.000,00 (satu
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan
Kena Pajak bagi:
a.
Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
---------------------------------------------------------
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
---------------------------------------------------------
sampai
dengan Rp50.000.000,00
5%
(lima
puluh juta rupiah)
(lima persen)
di
atas Rp50.000.000,00 (lima puluh
15%
juta
rupiah) sampai dengan
(lima belas
Rp250.000.000,00
(dua ratus lima persen)
puluh
juta rupiah)
di
atas Rp250.000.000,00 (dua ratus
25%
lima
puluh juta rupiah) sampai
(dua puluh
dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus
lima persen)
juta
rupiah)
di
atas Rp500.000.000,00 (lima ratus
30%
juta
rupiah)
(tiga puluh persen)
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25%
(dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah
rajin bayar pajak ya sri...????
BalasHapusorang bijak taat pajak
BalasHapushahahaa ki materi nggo ngajar pak jadi coba2 tak arsip wae, ben gak golek2 terus...