Langsung ke konten utama

TARIF PAJAK PPH


DATA BERIKUT INI SAYA KUTIP DARI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN


Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a.    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.   Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d.   Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
---------------------------------------------------------
Lapisan Penghasilan Kena Pajak               Tarif Pajak
---------------------------------------------------------
sampai dengan Rp50.000.000,00                    5%
(lima puluh juta rupiah)                     (lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh              15%
juta rupiah) sampai dengan                   (lima belas
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima                persen)
puluh juta rupiah)

di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus              25%
lima puluh juta rupiah) sampai               (dua puluh
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus          lima persen)
juta rupiah)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus              30%
juta rupiah)                               (tiga puluh persen)

(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah



Komentar

  1. orang bijak taat pajak
    hahahaa ki materi nggo ngajar pak jadi coba2 tak arsip wae, ben gak golek2 terus...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ONLINE DEMI DOGMIT UNTUK PENINGKATAN POTENSI DIRI

“ Siang malam ku selalu menatap layar terpaku, aku on line, online, on line, on line ……….” itulah sepenggal lagu Saykoji yang pernah hits beberapa waktu yang lalu. Dan online sepertinya sekarang telah menjadi kebutuhan dasar. Namun tentunya akan lebih bermanfaat jika online yang dilakukan bukan sekedar untuk fun saja, tapi lebih untuk memperoleh manfaat bagi meningkatkan potensi diri. Maka salah satunya online, untuk mengikuti DOGMIT, Diklat Online Guru Melek IT. Sebagai guru, dalam rangka meningkatkan kompetensi tentunya harus terus mengikuti perkembangan teknologi. Menurut saya pribadi, penguasan teknologi bagi guru mutlak dibutuhkan untuk pengembangan pembelajaran di kelas. Mau tidak mau kita terus dihadapkan pada perkembangan teknologi yang pesat. Jika guru hanya santai dan malas belajar, tentunya akan tertinggal. Belajar sepanjang hayat bukan saja milik siswa, tapi juga milik guru. Oleh karena itu tentunya, guru tidak boleh berpuas diri dengan ilmu dan pengetahuan yang dimil...

BERBURU JAM

Mendekati bulan Januari 2011 kesibukan dan kekhawatiran mulai menghampiri bapak-dan ibu guru yang harus memenuhi 24 jam. Ah apakah aku termasuk di dalamnya...( semoga benar-benar bisa pasrah dan ikhlas). ketentuan dan peratiran yang berubah bahwa guru bersertifikasi harus memenuhi 24 jam mengajar sesuai bidang akan mulai diberlakukan bulan Januari mendatang. Benar-benar murni hanya jam mengajar semata. Beberapa guru telah  sibuk hunting ke sekolah-sekolah lain dengan harapan menemukan kekurangan yang dimiliki. Wali kelas, ekstra bahkan mengajar mapel serumpun sudah tak diperkenankan lagi. Heboh dan mungkin juga mincul gejolak. apalagi kemudian Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menyampaikan alternatif solusi, dengan mendistribusikan guru sesuai ketentuan pusat. Panik, itulah yang muncul karena pilihan yang muncul kemudian hanya menerima ditempatkan dimana saja atau berhenti jadi guru.panik, sedih dan kecewa karena usaha peningkatan kualitas pendidikan Indonesia kemidia...

EKSPLORASI ELABORASI DAN KONFIRMASI DALAM RPP AKUNTANSI

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN NO: 1 Satuan Pendidikan       : MAN YOGYAKARTA II Kelas / Semester          : XI / Satu Program                         : IPS Mata Pelajaran             : AKUNTANSI Jumlah Pertemuan       : 3 X Pertemuan Standar Kompetensi   : 5. Memahami penyusunan siklus akuntansi perusahaan jasa Kompetensi Dasar    : A.    Indikator Pencapaian Kompetensi : Mendefinisikan pengertian akuntansi Menjelaskan kualitas informasi akuntansi Menjelaskan proses akuntansi dan kualitas informasi akuntansi Mengidentifikasi kegunaan informasi akuntansi bagi masing-masing pemakai Mengidentifikasi macam-macam bidang- bidang akuntansi Mengidentifikasi etika profesi akuntan B. ...