Langsung ke konten utama

TARIF PAJAK PPH


DATA BERIKUT INI SAYA KUTIP DARI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN


Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a.    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.   Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d.   Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
---------------------------------------------------------
Lapisan Penghasilan Kena Pajak               Tarif Pajak
---------------------------------------------------------
sampai dengan Rp50.000.000,00                    5%
(lima puluh juta rupiah)                     (lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh              15%
juta rupiah) sampai dengan                   (lima belas
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima                persen)
puluh juta rupiah)

di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus              25%
lima puluh juta rupiah) sampai               (dua puluh
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus          lima persen)
juta rupiah)

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus              30%
juta rupiah)                               (tiga puluh persen)

(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah



Komentar

  1. orang bijak taat pajak
    hahahaa ki materi nggo ngajar pak jadi coba2 tak arsip wae, ben gak golek2 terus...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOREAN WAVE

Jujur. Sejak masa kuliah saya telah menyukai drama korea, beberapa judul tepatnya. Hotelier dan full house mungkin, yang lain tidak terlalu. Cerita yang menarik membuat saya sayang untuk meninggalkan, bahkan dulu sempet bergadang bareng temen-temen di kost nonton cd drama korea sampai tamat.tidak disangka ternyata demam korea masih saja bergetar sampai 7 tahun kemudian.(2012 ini) Bicara tentang musiknya dulu saya juga sangat menikmati, bukan dance-dance nya tapi aransemen musik yang serasa menusuk-nusuk di hati. Dulu saya tidak kenal istilah K pop apalagi boy band atau GB nya. Dan dulu tentunya tidak banyak anak-anak seusiaku yang begitu menikmati hal-hal berbau korea seperti saya. Tapi sekarang ternyata begitu berbeda, banyak yang terjangkit dan mungkn demamnya lebih panas dari pada saya.. ahh anak anak muda bangsa, entahlah bukan berpendapat miring, tapi aku merasa kenapa harus seperti ini. kita hanya selalu jadi pasar. Bagaimana tidak semua hanya sibuk meniru untuk Kekore-korean. s...

ONLINE DEMI DOGMIT UNTUK PENINGKATAN POTENSI DIRI

“ Siang malam ku selalu menatap layar terpaku, aku on line, online, on line, on line ……….” itulah sepenggal lagu Saykoji yang pernah hits beberapa waktu yang lalu. Dan online sepertinya sekarang telah menjadi kebutuhan dasar. Namun tentunya akan lebih bermanfaat jika online yang dilakukan bukan sekedar untuk fun saja, tapi lebih untuk memperoleh manfaat bagi meningkatkan potensi diri. Maka salah satunya online, untuk mengikuti DOGMIT, Diklat Online Guru Melek IT. Sebagai guru, dalam rangka meningkatkan kompetensi tentunya harus terus mengikuti perkembangan teknologi. Menurut saya pribadi, penguasan teknologi bagi guru mutlak dibutuhkan untuk pengembangan pembelajaran di kelas. Mau tidak mau kita terus dihadapkan pada perkembangan teknologi yang pesat. Jika guru hanya santai dan malas belajar, tentunya akan tertinggal. Belajar sepanjang hayat bukan saja milik siswa, tapi juga milik guru. Oleh karena itu tentunya, guru tidak boleh berpuas diri dengan ilmu dan pengetahuan yang dimil...

(Hanya) Catatan 21 April

Pagi ini ada sedikit kendala kecil, saat mau berangkat ke sekolah...emmmm motorku gembos atau bocor, gak tau pasti tapi intinya gak fit lah buat diajak berangkat. Yups,,,untungnya ada motor adik yang bisa di pakai, so keep spirit! semangat pagiiiiiiiiiiiiiiiiii, semangatttttttttt Kartini! masak hari ini harus terlambat gara-gara ini, gak boleh lah, hari ini kan hari Karini( terus apa hubungannya hahahaha) Lanjut, 30 km perjalanan dari rumah ke sekolah satu ini. dalam perjalan aku melewati banyak sekolah SD, SMP, TK, SMA, MTs, MA...ah berapa ya jumlahnya, gak tahu pasti gak pernah menghitung soalnya.(hehehehe). Beberapa sekolah yang saya lewati  sibuk dengan ritual hari Kartini dengan aneka kebaya dan konde...xixixixiiii lucu juga anak2 TK dandan menor-menor dan jalan jinjit jinjit karena pakai jarik. Jadi ingat jaman sekolah dulu memakai hal yang sama, hanya saat itu gak terlalu mengerti kenapa harus berkebaya. Dan ternyata kegiatan yang sama masih saja berjalan sampai saat....emmm...