Langsung ke konten utama

ONLINE DEMI DOGMIT UNTUK PENINGKATAN POTENSI DIRI

Siang malam ku selalu menatap layar terpaku, aku on line, online, on line, on line……….” itulah sepenggal lagu Saykoji yang pernah hits beberapa waktu yang lalu. Dan online sepertinya sekarang telah menjadi kebutuhan dasar. Namun tentunya akan lebih bermanfaat jika online yang dilakukan bukan sekedar untuk fun saja, tapi lebih untuk memperoleh manfaat bagi meningkatkan potensi diri. Maka salah satunya online, untuk mengikuti DOGMIT, Diklat Online Guru Melek IT.
Sebagai guru, dalam rangka meningkatkan kompetensi tentunya harus terus mengikuti perkembangan teknologi. Menurut saya pribadi, penguasan teknologi bagi guru mutlak dibutuhkan untuk pengembangan pembelajaran di kelas. Mau tidak mau kita terus dihadapkan pada perkembangan teknologi yang pesat. Jika guru hanya santai dan malas belajar, tentunya akan tertinggal.
Belajar sepanjang hayat bukan saja milik siswa, tapi juga milik guru. Oleh karena itu tentunya, guru tidak boleh berpuas diri dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki saat ini. Tapi hendaknya harus terus meninkatkan dan memperbarui. Misalnya saja terkait dengan IT, kita sebagai guru hendaknya terus belajar jangan samapai terlalu jauh tertinggal dengan anak-anak kita, yang lebih cepat menyerap perkembangan IT.  Sehingga peran kita sebagi pendidik yang harus terus memberikan bimbingan dan arahan bisa diterapkan di dunia maya bukan hanya saat di depan kelas saja. Bimbingan dan arahan tentu sangat dibutuhkan bagi anak-anak kita, agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk sarana belajar bukan hanya sarana bermain-main dan bersenang-senang.
Oleh karena itu saya sangat bersemangat ketika ada informasi tentang DOGMIT ini. Walaupun saya menyadari banyak sekali keterbatasan yang saya miliki, namun tentunya tidak menjadi penghambat. Semoga dengan mengikuti DOGMIT ini kita sebagai guru, mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih variatif dan tentu saja lebih kreatif. Dan juga mampu menjadi sahabat bagi anak-anak kita untuk bersama-sama memanfaatkan IT untuk meningkatkan potensi diri.
SALAM SEMANGAT

Sri Narwanti, S. Pd

Komentar

  1. sutuju, mengingat zaman skrg yg serba online itu sangat penting. mengingat ada jg daerah yang termasuk 3T (tertinggal, terdalam, terluar) yg saat ini tengah diprogramkan kemendikbud, kira2 teknik belajar bgimna yg cocok mengingat online masih dibilang sesuatu yg susah

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOREAN WAVE

Jujur. Sejak masa kuliah saya telah menyukai drama korea, beberapa judul tepatnya. Hotelier dan full house mungkin, yang lain tidak terlalu. Cerita yang menarik membuat saya sayang untuk meninggalkan, bahkan dulu sempet bergadang bareng temen-temen di kost nonton cd drama korea sampai tamat.tidak disangka ternyata demam korea masih saja bergetar sampai 7 tahun kemudian.(2012 ini) Bicara tentang musiknya dulu saya juga sangat menikmati, bukan dance-dance nya tapi aransemen musik yang serasa menusuk-nusuk di hati. Dulu saya tidak kenal istilah K pop apalagi boy band atau GB nya. Dan dulu tentunya tidak banyak anak-anak seusiaku yang begitu menikmati hal-hal berbau korea seperti saya. Tapi sekarang ternyata begitu berbeda, banyak yang terjangkit dan mungkn demamnya lebih panas dari pada saya.. ahh anak anak muda bangsa, entahlah bukan berpendapat miring, tapi aku merasa kenapa harus seperti ini. kita hanya selalu jadi pasar. Bagaimana tidak semua hanya sibuk meniru untuk Kekore-korean. s...

TARIF PAJAK PPH

DATA BERIKUT INI SAYA KUTIP DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Pasal 7 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a.     Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c.     Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak...