Langsung ke konten utama

MENUJU KEBANGKITAN BANGSA


             Pendidikan karakter menjadi tema peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberi tema "Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa (Raih Prestasi Junjung Tinggi Budi Pekerti)" . Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, pendidikan karakter akan semakin dikuatkan implementasinya pada tahun pelajaran baru 2011/2012. Pendidikan karakter itu nantinya dimasukkan ke setiap mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.
            Masalahnya, quo vadis pendidikan karakter di Indonesia? Kalau memang akan diterapkan dalam berbagai mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler tentunya harus ada pedoman atau kurikulum yang jelas dan komprehensif. Pendidikan karakter perlu dipersiapkan dengan matang dan dilaksanakan secara bertahap supaya tidak menjadi sekadar pengetahuan atau indoktrinasi. Jangan sampai mengulang kesalahan pendidikan P4 di masa lalu dimana hanya menjadi hafalan semata.
            Oleh karena itu dalam pendidikan karakter, semua komponen sekolah harus dilibatkan, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah. Dan tentunya tidak hanya berhenti di sekolah saja, tetapi harus dikembangkan dalam keluarga dan masyarakat. Sebab menurut Mochtar Buchori (2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Sehingga kebangkrutan moral bangsa, maraknya tindak kekerasan, dan inkoherensi politisi atas retorika politik akan dapat kita atasi. Semoga.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOREAN WAVE

Jujur. Sejak masa kuliah saya telah menyukai drama korea, beberapa judul tepatnya. Hotelier dan full house mungkin, yang lain tidak terlalu. Cerita yang menarik membuat saya sayang untuk meninggalkan, bahkan dulu sempet bergadang bareng temen-temen di kost nonton cd drama korea sampai tamat.tidak disangka ternyata demam korea masih saja bergetar sampai 7 tahun kemudian.(2012 ini) Bicara tentang musiknya dulu saya juga sangat menikmati, bukan dance-dance nya tapi aransemen musik yang serasa menusuk-nusuk di hati. Dulu saya tidak kenal istilah K pop apalagi boy band atau GB nya. Dan dulu tentunya tidak banyak anak-anak seusiaku yang begitu menikmati hal-hal berbau korea seperti saya. Tapi sekarang ternyata begitu berbeda, banyak yang terjangkit dan mungkn demamnya lebih panas dari pada saya.. ahh anak anak muda bangsa, entahlah bukan berpendapat miring, tapi aku merasa kenapa harus seperti ini. kita hanya selalu jadi pasar. Bagaimana tidak semua hanya sibuk meniru untuk Kekore-korean. s...

ONLINE DEMI DOGMIT UNTUK PENINGKATAN POTENSI DIRI

“ Siang malam ku selalu menatap layar terpaku, aku on line, online, on line, on line ……….” itulah sepenggal lagu Saykoji yang pernah hits beberapa waktu yang lalu. Dan online sepertinya sekarang telah menjadi kebutuhan dasar. Namun tentunya akan lebih bermanfaat jika online yang dilakukan bukan sekedar untuk fun saja, tapi lebih untuk memperoleh manfaat bagi meningkatkan potensi diri. Maka salah satunya online, untuk mengikuti DOGMIT, Diklat Online Guru Melek IT. Sebagai guru, dalam rangka meningkatkan kompetensi tentunya harus terus mengikuti perkembangan teknologi. Menurut saya pribadi, penguasan teknologi bagi guru mutlak dibutuhkan untuk pengembangan pembelajaran di kelas. Mau tidak mau kita terus dihadapkan pada perkembangan teknologi yang pesat. Jika guru hanya santai dan malas belajar, tentunya akan tertinggal. Belajar sepanjang hayat bukan saja milik siswa, tapi juga milik guru. Oleh karena itu tentunya, guru tidak boleh berpuas diri dengan ilmu dan pengetahuan yang dimil...

TARIF PAJAK PPH

DATA BERIKUT INI SAYA KUTIP DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Pasal 7 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a.     Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c.     Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d.    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak...